IPOL.ID – Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hasilnya, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selaku pemegang saham membabat habis jajaran direksi dan komisaris Jakpro.
“Para Pemegang Saham Perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS dengan isi keputusan antara lain sebagai berikut: RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama dibawah ini dari jabatan Direktur Perseroan,” ujar Fitria dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Jajaran direksi Jakpro yang diberhentikan itu adalah Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman dan Iwan Takwin. Pihaknya juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi mereka kepada Perseroan.
Namun, kata Fitria, RUPS Sirkuler menyetujui untuk mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama Perseroan. Lalu I Gede Adi Adnyana T., Adrian Rusmana, Solihin dan Adi Santosa masing-masing sebagai Direktur Perseroan. RUPS Sirkuler Jakpro ini juga menyetujui untuk mengangkat Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut PT Jakpro.