“Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: ‘Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan’,” ungkap Fitria.
Dia memastikan, proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) ini, ungkap Fitria, dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis kedepannya.
“Dengan pembaharuan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya. (Pin)
