3. Masyarakat agar rutin memantau informasi cuaca yang disampaikan BPBD DKI melalui website bpbd.jakarta.go.id dan media sosial BPBD, seperti instagram, twitter, facebook, telegram.
4. Manfaatkan kanal pengaduan darurat milik Pemprov DKI Jakarta dengan telepon ke nomor 112 dan gunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan kejadian banjir/genangan yang terjadi di sekitarnya.(Pin)