Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
“Gubernur, bupati/wali kota, diharapkan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (29/11).
Gempa mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan kekuatan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11). Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022..(bam)