Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masyarakat Luas Minta Revisi Perpres 191 Segera Diterbitkan, Agar Ada Pengendalian Terhadap BBM Bersubsidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Masyarakat Luas Minta Revisi Perpres 191 Segera Diterbitkan, Agar Ada Pengendalian Terhadap BBM Bersubsidi
Nasional

Masyarakat Luas Minta Revisi Perpres 191 Segera Diterbitkan, Agar Ada Pengendalian Terhadap BBM Bersubsidi

Bambang
Bambang Published 30 Nov 2022, 20:45
Share
7 Min Read
IMG 20221130 WA0098
Yapit Sapta Putra selaku Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat FGD bertema ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat luas dan mereka yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 untuk segera diterbitkan.

Sebab, pada Perpres 191 yang lama, penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi banyak disalahgunakan orang-orang yang mencari celah.

Hal tersebut diutarakan oleh Yapit Sapta Putra selaku Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa terkait Perpres 191 tahun 2014 yang lama, banyak celah dimanfaatkan oleh orang-orang yang menggunakan BBM subsidi, seperti dari konsumen transportasi darat dan sektor perikanan. Nah, salah satu tugas BPH Migas mengawasi, terkait penyaluran BBM subsidi ini.

“Semisal, banyak SPBU di Palu, buka jam 6 pagi, jam 9 pagi sudah habis. Konsumen atau warga Palu sendiri tidak bisa menikmati BBM bersubsidi maka pemerintah setempat membuat Surat Edaran maksimal pengisian BBM bersubsidi Solar Rp500 ribu,” kata Yapit dalam FGD bertema ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Baca Juga

Yapit Sapta Putra Anggota Komite BPH Migas
BBM Satu Harga, Kemandirian Energi di Wilayah NKRI
Siap Dukung Event Internasional, Pasokan dan Distribusi BBM di Bali dipastikan Berjalan Lancar
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BBM (Bahan Bakar Minyak), Masyarakat Luas Minta Revisi Perpres 191, Pandawa, Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 untuk segera diterbitkan, Revisi Perpres 191, Yapit Sapta Putra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221127 WA0019 Inallilahi, Bertambah Korban Gempa Cianjur Bertambah Jadi 328 Orang Meninggal
Next Article IMG 20221130 WA0089 Menpora Berharap Indonesia Tidak Disanksi WADA Lagi, NOC Minta Sosialiasi Anti-Doping

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?