IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana enggan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Eddy Surjanto.
Bukan tanpa alasan, permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang dimohonkan tersangka penggelapan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura tersebut tidak memenuhi persyaratan.
“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Jakarta, Senin (7/11).
Berdasarkan peraturan tersebut, Fadil menyebutkan, terdapat sejumlah persyaratan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Di antaranya antara tersangka dengan korban telah dilaksanakan proses perdamaian. Artinya, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.