“Rencananya ganja itu akan diedarkan untuk malam pergantian tahun 2023,” ujarnya.
Para tersangka yang mengantar ganja itu mendapat upah dari seseorang yang merupakan pengendali berinisial UN. “Untuk ini kita sudah tetapkan DPO dan masih dalam pencarian. Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp3 juta perorang dan juga akan diberikan tambahan 1 kilogram ganja jika berhasil dalam mengantarkan barang ini ke tempat tujuan,” ungkapnya.
Namun sebelum barang sampai tujuan, sambung Zulpan, tim dari Subdit 1 unit 2 Dirnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman itu. Penyidik telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang mereka.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)