Program KPJ adalah program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.
“KPJ diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta, bahkan kriteria penerima KPJ saat ini sudah meningkat dari yang awalnya berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) + 15% dan pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga. Sebanyak 45.134 kartu telah kita distribusikan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini,” ujar Andri Yansyah.
Program KPJ bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta, dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian para pekerja dan buruh lebih sejahtera. (pin)
