Petrus pun mengungkap, jika ditotal jumlah barang bukti tersebut mencapai ratusan milyar rupiah. Sebab, menurutnya, harga sabu dipasaran gelap itu tidaklah resmi. Sebut saja jika sabu dijual ke kawasan timur akan semakin mahal dan mencapai jutaan rupiah. Untuk ganja mencapai Rp5 juta/kg dan ekstasi yang bagus mencapai Rp1 juta/butir.
Dalam satu kasus narkoba lainnya, petugas mengamankan 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja seberat 197,410 gram dibawa mobil sewaan oleh tersangka N dari Aceh-Lampung. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh EBL warga binaan yang mengendalikan dari salah satu Lapas di Daerah Jawa Barat. “Itu juga kami kesulitan koordinasi dengan pihak Lapas ketika ingin mencokok pelakunya,” tegasnya.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 (2), Pasal 112 (2), Pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)