IPOL.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India diamankan aparat Keimigrasian Kelas 1 TPI Jakarta Timur. Diamankannya WN India berinisial SMW, 46, bukan tanpa sebab. Karena WNA tersebut, menjual berlian palsu di sentra Pasar Rawabening, Jatinegara.
“Selain itu, WN India tersebut, juga menyalahi izin tinggalnya. Kini SMW terancam akan dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan,” kata Pamuji Raharja, Kepala Divisi Keimigrasian Kakanwilkumham DKI Jakarta pada wartawan Senin (7/11).
Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sembilan batu berlian satu crat dan empat batu berlian 20 crat yang diduga palsu. Selain itu, diamankan 1 hp. “WN India berinisial SMW mengaku menjual berlian palsu itu seharga ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah,” ungkap Pamuji.
Tidak hanya itu, Pamuji mengungkapkan bahwa WN India itu juga menyalahi izin tinggal. Karena SMW datang ke Indonesia dengan Visa liburan. Namun rupanya saat berada di Indonesia kurun waktu 1 tahun terakhir justru SMW berjualan berlian palsu di Pasar Rawabening, Jatinegara.
Terkait pendalaman indikasi penipuan dalam jual beli berlian palsu tersebut, aparat Imigrasi pun menyerahkan kasusnya ke aparat Kepolisian Wilayah Hukum Jakarta Timur.
Sementara itu, akibat dari aksinya tersebut, SMW WN India akan dideportasi ke negara asalnya India. “WNA SMW pun dikenakan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian,” tegasnya.
Dalam kasusnya, Keimigrasian Jakarta Timur mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hingga kini kasusnya masih di dalami dengan pemeriksaan sejumlah dokumen oleh aparat Keimigrasian Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)