Terkait pendalaman indikasi penipuan dalam jual beli berlian palsu tersebut, aparat Imigrasi pun menyerahkan kasusnya ke aparat Kepolisian Wilayah Hukum Jakarta Timur.
Sementara itu, akibat dari aksinya tersebut, SMW WN India akan dideportasi ke negara asalnya India. “WNA SMW pun dikenakan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian,” tegasnya.
Dalam kasusnya, Keimigrasian Jakarta Timur mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hingga kini kasusnya masih di dalami dengan pemeriksaan sejumlah dokumen oleh aparat Keimigrasian Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)
