IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Banten, Rabu (9/11). Kedua pejabat itu adalah MN selaku Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan dan N selaku Kepala Seksi Hukum.
Keduanya diperiksa untuk tiga dari delapan tersangka dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
“Diperiksa atas nama tersangka KJH, tersangka H dan tersangka JS,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (9/11).
Ketiga tersangka tersebut merujuk pada Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni atau wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (MMM) dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Adapun pemeriksaan kedua pejabat itu untuk memperkuat pembuktian adanya penyimpangan atau penyelewengan dana perusahaan BUMN tersebut.
“Termasuk untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)