IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang karyawan swasta di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/11).
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Saksi-saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (12/11).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah MI dan NM yang merupakan karyawan PT Pinnacle. “Sedangkan seorang saksi lainnya adalah DM selaku karyawan PT Mutiara Pusaka Karya,” jelas Sumedana.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka korupsi yang menjerat perusahaan BUMN dan anak perusahaannya tersebut.
Kendati begitu, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus,) Febrie Adriansyah masih mengumpulkan alat bukti, baik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun upaya hukum yang lain.(Yudha Krastawan)