Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Geber Tiga Karyawan Swasta Terkait Korupsi Fasilitas Perbankan di Waskita Karya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Geber Tiga Karyawan Swasta Terkait Korupsi Fasilitas Perbankan di Waskita Karya
HukumNews

Kejagung Geber Tiga Karyawan Swasta Terkait Korupsi Fasilitas Perbankan di Waskita Karya

Yudha
Yudha Published 12 Nov 2022, 16:45
Share
1 Min Read
36366fe1 0786 4a06 a02a 4d5ffe887b09
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang karyawan swasta di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/11).

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Saksi-saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (12/11).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah MI dan NM yang merupakan karyawan PT Pinnacle. “Sedangkan seorang saksi lainnya adalah DM selaku karyawan PT Mutiara Pusaka Karya,” jelas Sumedana.

Baca Juga

Para petani dari Kelompok Tani 1 Tiom, Lanny Jaya, Papua Pegunungan sedang menanam bibit Kopi Tiom menggunakan media poly bag sebelum nantinya dipindahkan ke area tanam setelah pohon mulai tumbuh. Foto: PLN
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka korupsi yang menjerat perusahaan BUMN dan anak perusahaannya tersebut.

Kendati begitu, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus,) Febrie Adriansyah masih mengumpulkan alat bukti, baik melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun upaya hukum yang lain.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Erick Tohir, Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kapuspenkum Ketut Sumedana, kejaksan agung, Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton Precast
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221005 WA0144 Sidang Lanjutan Perkara Ferdy Sambo Ditunda Selama Sepekan 
Next Article Screenshot 2022 1112 160627 Pernyataan Desmond Bikin Disharmoni PDIP-Gerindra

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?