IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Saksi yang diperiksa kali ini yaitu MH selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur.
“Pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Rabu (9/11),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun, saksi MH diperiksa untuk lima orang tersangka baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Kelima tersangka yakni SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022 dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Selain itu, YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan FTT selaku Ketua Asosiasi Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)