IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan bagi jamaah umrah. Vaksin hanya diwajibkan bagi jamaah haji.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi syarat keberangkatan ke Arab Saudi bagi jamaah umrah. Hanya wajib bagi jamaah haji,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut Hilman, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
“Namun calon jamaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ucapnya.
“Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jamaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya,” lanjut Hilman.
Dia meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini. Sekaligus mengedukasi perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jamaah yang memiliki komorbid.
Menurut Hilman, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jamaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
“PPIU juga harus membantu jamaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga,” tambahnya.
“PPIU yang telah menerima biaya dari jamaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak memvaksinasi meningitis,” tegas Hilman. (ahmad)