IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tadi malam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Diakuinya, pihaknya juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu. Salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.
“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” ujar Bahtiar.
Untuk informasi, ketentuan mengenai pengisian kursi DPR, DPD, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya tiga DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.