“Memanggil orang ada konsekuensi hukumnya, dipanggil dua kali tidak datang harus diangkut,” tegas Fickar.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan dirinya bersama timnya telah menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11). Dia mengklaim kedatangannya adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
“Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli.(Yudha Krastawan)