IPOL.ID – Meski sudah menetapkan delapan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020. Pada Jumat (11/11), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa seorang saksi berinisial TW di Gedung Bundar, Jakarta.
Pemeriksaan saksi tersebut diduga berkaitan dengan penetapan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara penyimpangan atau penyelewengan dana perusahaan dimaksud,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (11/11).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus rasuah penggunaan dana PT Waskita Beton Precast atau WBP tahun 2016-2020.
Selain mantan Dirut WBP, Jarot Subana Kejagung juga menetapkan pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT WBP periode 2016-2020, AW dan General Manager Pemasaran PT WBP periode 2016-Agustus 2020, AP sebagai tersangka.