Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Masih Lolos?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Masih Lolos?
Hukum

KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Masih Lolos?

Bambang
Bambang Published 28 Nov 2022, 19:52
Share
1 Min Read
IMG 20221128 WA0095
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11). Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketiga tersangka itu adalah Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS), Hakim Yudisial Pengganti pada Kamar Pidana MA, PN dan Staf Hakim Agung, RN.

“Ditetapkan tiga tersangka dari perkara lainnya yang dikembangkan dari perkara Hakim Agung SD (Sudrajad Dimyati) cs,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (28/11).

Guna kebutuhan proses penyidikan, KPK pun telah melakukan penahanan tersangka PN dan RN selama 20 hari pertama sejak 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

“Tersangka PN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih dan tersangka RN ditahan di Rutan Kavling C-1 KPK,” lanjut Karyoto.

Sementara untuk tersangka GS, diakuinya, KPK belum melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. GS sedianya juga akan diperiksa oleh lembaga antirasuah hari ini.

“KPK berharap tersangka GS memenuhi panggilan penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” harap Karyoto.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, KPK Tahan Tersangka Suap, Mahkamah Agung (MA), Pengurusan Perkara di MA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7cf9237a21a2f287ab6136829622d160 754x Duel Panas Kamerun Kontra Serbia Berakhir Imbang 3-3
Next Article IMG 20221128 WA0097 Libatkan TNI AL, Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Maksimal

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
HeadlinePolitik
MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
28 May 2026, 10:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?