“Berdasarkan keputusan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan telah mendukung penuh program Pemerintah dalam rangka pembangunan IKN Nusantara, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” jelas Sumedana.
Berdasarkan catatan Kementerian PPN/Bappenas, setidaknya ada beberapa instansi yang nantinya akan masuk dalam gelombang pertama dipindahkan ke lokasi ibu kota baru.
Instansi tersebut adalah Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.(Yudha Krastawan)