IPOL.ID – Demi mempermudah masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Bekasi Kota telah menyediakan Satpas atau pelayanan SIM Keliling.
Berbeda dengan di DKI Jakarta, waktu layanan SIM Keliling di Kota Bekasi, hari ini, Selasa, 29 November 2022, hanya beroperasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya satu, yakni di Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1, Kota Bekasi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berapa biayanya? Laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.