Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi: Jangan Telat ya, Hanya Buka Dua Jam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Layanan SIM Keliling Kota Bekasi: Jangan Telat ya, Hanya Buka Dua Jam
Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi: Jangan Telat ya, Hanya Buka Dua Jam

Iqbal
Iqbal Published 29 Nov 2022, 06:56
Share
1 Min Read
Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Foto: Polri.go.id
SHARE

IPOL.ID – Demi mempermudah masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Bekasi Kota telah menyediakan Satpas atau pelayanan SIM Keliling.

Berbeda dengan di DKI Jakarta, waktu layanan SIM Keliling di Kota Bekasi, hari ini, Selasa, 29 November 2022, hanya beroperasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

Lokasi layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya satu, yakni di Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1, Kota Bekasi.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga

Ilustrasi - Beras dalam karungan. Foto: Freepik
Usai Operasi Pasar, Pedagang Warung Makan Keluhkan Harga Beras Tak Kunjung Turun
Cek Jadwal SIM Keliling di Jakarta Kamis 9 Februari 2023
Kecamatan Pasar Rebo Telusuri Asal Obat Diminum Anak Gagal Ginjal Akut

Berapa biayanya? Laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polda metro jaya, Polrestro Bekasi Kota, SIM keliling, SIM Keliling Kota Bekasi
Iqbal 29 Nov 2022, 06:56
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article adinegoro karikatur ifoed Karikatur IPOL.ID
Next Article Prakiraan Cuaca Lengkap untuk Jabodetabek, Selasa 29 November 2022
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Melampaui 12.000 Orang

HeadlineOlahraga
Raksasa Real Madrid Ditantang Al Hilal di Babak Final Piala Dunia Antar Klub
09 Feb 2023, 13:30
Jakarta Raya
Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah
09 Feb 2023, 16:21
Jakarta Raya
Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jakarta Hari Ini
09 Feb 2023, 06:35
Jabodetabek
Usai Operasi Pasar, Pedagang Warung Makan Keluhkan Harga Beras Tak Kunjung Turun
09 Feb 2023, 17:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?