IPOL.ID – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan kamera pengawas atau Closed circuit television (CCTV) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan. Menurutnya, pengguna drone yang saat ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak efektif.
“Daripada mengggunakan drone, lebih efektif bila pengawasan menggunakan kamera yang melekat atau CCTV di setiap titik rawan yang bisa mengawasi 24 jam, sedangkan drone hanya dalam waktu tertentu,” ujar Khoirudin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Menurut Legislator dari Fraksi PKS ini, penggunaan drone dalam OTT pembuang sampah sembarangan itu memerlukan proses evaluasi berkala. Dia mencontohkan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian melalui ETLE.
“Satu-dua bulan dievaluasi apakah efektifitasnya bagus atau tidak. Kalau bagus, diteruskan dengan membuat aturan. Sama dengan ETLE yang memudahkan kepolisian menilang di jalan raya dan kas negara dan daerah juga masuk sesuai aturan,” ucap dia.
Pemprov DKI menggelar OTT menggunakan drone untuk mencari masyarakat yang mebuang sampah sembarangan saat CFD di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 6 November lalu.
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, OTT dillakukan secara konvensional dengan pesawat nirawak milik Dinas Kominfotik DKI.
“Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 6 November.
Berdasarkan kegiatan OTT sampah pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta,” lanjut Asep. (pin)