IPOL.ID – Lion Air melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri karena dianggap telah merugikan perusahaan. Dua akun tersebut yakni @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
Lion Air mempersoalkan unggahan konten video @lelahmiskinproject berjudul Ngintipin Lion di Udara dan @ramdanalamsyah.id berjudul Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air.
“Atas unggahan tersebut, Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada Bareskrim Polri guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
“Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya,” ucap Danang.
Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.