“BBM subsidi itu buat menstimulasi agar orang tumbuh, ngapain memberikan subsidi kepada perusahaan, jadi hal-hal itu yang akan diatur dalam revisi terkait Perpres 191 itu,” tandasnya.
Lebih jauh, dia katakan, dalam setiap pengajuan produk hukum, artinya pasti ada kementerian atau lembaga yang menjadi pemrakarsa. Terkait revisi Perpres 191 kemudian yang diketahui izinnya ada di Kementerian BUMN, tetapi awalnya sebenarnya ada di Kementerian ESDM.
“Bisa jadi awal Agustus 2023 akan terjadi pelimpahan, dari Kementerian ESDM ke BUMN. Kemudian ada kesepakatan antar pemerintah, menteri, akan ada peralihan lagi izin pemrakarsanya dari BUMN ke ESDM yang mengawal agar barang itu sampai ke meja Presiden RI. Untuk dipelajari, diharmonisasi dan ditandatangani Presiden,” bebernya.
Tapi sampai saat ini, sambungnya, ternyata belum ada peralihan itu. Yang jelas ini dinantikan orang banyak, pihaknya sudah melakukan kajian. “Yang jelas disegerakan diberikan ke Sesneg dan dipelajari. Jika langkah itu tidak jalan ya bagaimana”.