IPOL.ID – Dalam kehidupan perekonomian yang sulit ini, pasangan suami isteri (pasutri) yakni tersangka berinisial A, 39, suami dan DJ, 32, istri nekat menjual narkoba jenis sabu. Satu rekannya tersangka RM, 38, laki-laki pun turut ditangkap aparat Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Iya betul, tiga orang tersebut kami tangkap, ketiga tersangka (A, DJ, dan RM) ini ditangkap lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Bowo Leksono pada wartawan, Minggu (6/11).
Budi Laksono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada awal bulan November tepatnya tanggal 1 November 2022.
“Dari tiga tersangka, dua di antaranya pasangan suami istri yakni A dan DJ,” ujar dia.
Ketiga tersangka, lanjut Budi, ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pasutri dan rekannya itu karena kerap menjual narkoba di wilayah Depok, Jawa Barat. Ketiganya dicokok pada hari yang sama namun di dua lokasi berbeda di kawasan Depok, Selasa, (1/11/2022) lalu.