Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nekat Jual Sabu, Pasutri dan Rekan Dicokok Aparat Polsek Mampang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Nekat Jual Sabu, Pasutri dan Rekan Dicokok Aparat Polsek Mampang
Kriminal

Nekat Jual Sabu, Pasutri dan Rekan Dicokok Aparat Polsek Mampang

Farih
Farih Published 06 Nov 2022, 21:40
Share
2 Min Read
6dbb843e 77ef 4b40 9042 4bb48cd59971
Pasangan suami isteri (pasutri) yakni berinisial A, 39, suami dan DJ, 32, isteri nekat menjual narkoba jenis sabu. Satu rekannya RM, 38, laki-laki, turut ditangkap aparat Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (6/11). Foto: Ist
SHARE

“Untuk RM, kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Dan pasutrinya yakni A dan DJ ditangkap di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok,” ungkap Budi.

Selanjutnya, barang bukti disita dari ketiga tersangka yaitu tujuh buah plastik klip sabu-sabu, empat hp, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp.2.500.000. Kemudian ketiganya digelandang ke Polsek Mampang Prapatan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” beber Budi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Niat menghindari bahaya karena sang istri sedang hamil, pasangan suami istri ini justru menjadi korban penganiayaan pak ogah. Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
2 Pak Ogah Penganiaya Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi
Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Disita di Pulau Buru
Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pasutri, pasutri jual sabu, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3838929600 Viral Bus Terjebak di Perlintasan Kereta Api Halimun, Ini Penjelasan Transjakarta
Next Article 62165f39 6488 4c20 84e0 d7dc0e4e8865 Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
Pebulu tangkis muda Indonesia Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed melaju ke babak 16 besar Japan Open 2026 setelah menundukkan wakil Denmark, Rasmus Gemke, dalam dua gim langsung. Foto: Dok BNI
BNI

Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI

Olahraga
Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030
17 Jul 2026, 10:33
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
HeadlineNews
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
16 Jul 2026, 21:39
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?