Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nekat Jual Sabu, Pasutri dan Rekan Dicokok Aparat Polsek Mampang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Nekat Jual Sabu, Pasutri dan Rekan Dicokok Aparat Polsek Mampang
Kriminal

Nekat Jual Sabu, Pasutri dan Rekan Dicokok Aparat Polsek Mampang

Farih
Farih Published 06 Nov 2022, 21:40
Share
2 Min Read
6dbb843e 77ef 4b40 9042 4bb48cd59971
Pasangan suami isteri (pasutri) yakni berinisial A, 39, suami dan DJ, 32, isteri nekat menjual narkoba jenis sabu. Satu rekannya RM, 38, laki-laki, turut ditangkap aparat Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (6/11). Foto: Ist
SHARE

“Untuk RM, kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Dan pasutrinya yakni A dan DJ ditangkap di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok,” ungkap Budi.

Selanjutnya, barang bukti disita dari ketiga tersangka yaitu tujuh buah plastik klip sabu-sabu, empat hp, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp.2.500.000. Kemudian ketiganya digelandang ke Polsek Mampang Prapatan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” beber Budi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

pil ekstasi
Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Disita di Pulau Buru
Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen
Setoran Rp1,6 Miliar dari Bandar Sabu ke AKBP Didik Terungkap, Diserahkan Bertahap dalam Kresek
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pasutri, pasutri jual sabu, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3838929600 Viral Bus Terjebak di Perlintasan Kereta Api Halimun, Ini Penjelasan Transjakarta
Next Article 62165f39 6488 4c20 84e0 d7dc0e4e8865 Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ekonomi
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
31 May 2026, 12:50
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?