“Untuk RM, kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Dan pasutrinya yakni A dan DJ ditangkap di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok,” ungkap Budi.
Selanjutnya, barang bukti disita dari ketiga tersangka yaitu tujuh buah plastik klip sabu-sabu, empat hp, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp.2.500.000. Kemudian ketiganya digelandang ke Polsek Mampang Prapatan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” beber Budi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Joesvicar Iqbal)