Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa konferensi ini digelar untuk mengeksplorasi upaya negara-negara anggota menghadapi tantangan dan tren saat ini yang telah mengubah lanskap ekonomi dan keuangan. Selain itu, negara-negara juga perlu mengembangkan pendekatan yang sesuai terhadap perkembangan inovasi keuangan digital karena kemajuan teknologi telah berkembang cepat seiring adanya pandemi Covid-19 yang memaksa kita untuk bertransaksi secara digital.
“Inovasi baru banyak bersifat global, ini juga menimbulkan tantangan lain dalam hal melindungi kepentingan konsumen, untuk itu kerja sama yang erat antar yurisdiksi penting untuk mengawasi layanan multinasional (cross border),” kata Mahendra
Konferensi yang bertema Entering A New Chapter of Economic and Financial Landscape ini dihadiri oleh 7 negara anggota yang berasal dari Australia, Denmark, Islandia, Jepang, Korea, Singapura, Indonesia secara fisik dan 6 negara anggota lainnya yang berasal dari Austria, Jerman, Hungaria, Irlandia, Norwegia dan Inggris.
