Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.
Untuk lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai freelance desain, EO serta foto video.
“Hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” ujar Farman.
Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamira.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya laptop MSI wama hitam, hardisk merk WD wama hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022. (Far)