IPOL.ID – Persoalan tanah dinilai perlu dipetakan, baik yang terkait dengan masyarakat maupun institusi masyarakat. Sebab, persoalan tanah tidak bisa dipukul sama rata, baik dalam persoalan maupun cara penyelesaiannya.
Seperti masalah pertanahan yang masih berada dalam ruang lingkup internal pemerintah sangat terbuka ruang untuk didiskusikan. Namun terkait dengan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah perlu mendapatkan perhatian yang serius ke depan.
“Seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian bersama secara serius kedepan,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11).
Diakuinya masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian/lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia
Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo menambahkan, pemetaan permasalahaan terkait administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanah dan kepentingan hak atas tanah harus ditinjau dari aspek adminstrasi dan hukum.