IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum bisa memastikan kapan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak bisa dicabut.
Heru menyebut sejauh ini jajaran Biro Hukum DKI Jakarta tengah melakukan pendalaman terhadap pergub penggusuran yang diterbitkan sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI tersebut.
“Kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum DKI), tinggal disisir-disisir,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Pembahasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengembalian surat permohonan fasilitasi pencabutan pergub yang diajukan Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri. Pengembalian surat oleh Kemengdagri ini menyebabkan pergub penggusuran belum bisa dicabut.
Namun, Heru belum bisa memastikan kapan Pemprov DKI bisa mencabut regulasi yang kerap digunakan untuk penggusuran paksa itu.
“Targetnya nanti, tergantung. Belum ada keputusan. Biro Hukum sedang mengkaji (aturan) yang mana yang perlu, yang mana yang tidak,” ujar Heru.