Sebaliknya, jika evaluasi bertujuan untuk mempelajari dan mengevaluasi keterangan saksi yang sebelumnya disampaikan di muka persidangan, maka kemungkinan hal itu akan diarahkan oleh pihak-pihak para terdakwa.

Tujuannya agar keterangan saksi-saksi yang berikutnya akan menguntungkan atau meringankan para terdakwa tersebut.
“Apakah penundaan evaluasi yang dimaksud (dapar) diarahkan oleh jaksa terkait hal ini atau tidak, tentu yang lebih tahu adalah jaksa penuntut umum secara yang mengajukan permohonan adalah jaksa,” pungkas Azmi.(Yudha Krastawan)