IPOL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Koruposi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menggelar pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pertemuan itu disoal lantaram Lukas Enembe saat ini adalah pihak yang beperkara di KPK. Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Terkait polemik inil, Dewan Pengawas KPK menyatakan tak akan mengusut akan mengusut kunjungan Firli di kediaman Lukas Enembe di Papua.
Menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, kedatangan Firli ke Papua tak lain tengah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
“Tidak (diusut). Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (7/11).
Dia mengemukakan, pimpinan KPK diperkenankan bertemu dengan Lukas Enembe demi mendapatkan keterangan dan mengetahui kondisi kesehatan Gubernur Papua itu.
“Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK,” paparnya.