IPOL.ID – Fraksi PPP DPR menyorot putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama. Partai berlambang Kabah ini menegaskan, pernikahan bea agama tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Sebelumnya, PN Tangerang dalam keputusannya telah memerintahkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama, yakni AD dan CM
Di mana sebelumnya, pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan di Singapura.
Awiek menjelaskan, secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah Swt.
Deklarasi itu merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh Negara.