IPOL.ID – Kasatlantas AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual.
Ini sesuai arahan Kapolri yang melarang tilang secara manual melalui surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Dicky menjelaskan, untuk wilayah Tangsel saat ini perangkat yang Statis belum bisa terpasang. Saat ini dalam proses penerapan ETLE mobile dikarenakan masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik.
“Jika perangkat sudah tersedia kami juga masih membutuhkan pengembangan, untuk bisa menerapkan ETLE mobile ini,terkait perangkat yang membutuhkan sinkronisasi. Jai untuk sementara saat ini baru terpasang di mobil Dinas saya yang dipakai untuk Patroli,dan itu pun sudah bisa mengkover sejumlah titik wilayah yang ada di Tangsel,” papar Dicky.