IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang melanjutkan persidangan perkara penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Dalam persidangan kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, M Nur Eko Yuwono sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Eko mengungkap peran Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko selaku terdakwa.
Eko menyebut, Handoko semula pernah memberikan informasi adanya dua truk wing box yang keluar dari PT HGI. Handoko bahkan juga mengungkap penerima fasilitas Kawasan Berikat tidak membawa dokumen kepabeanan.
“Dokumen kepabeanan dimaksud diterbitkan oleh petugas hanggar yang kendali dan pengawasannya merupakan kewenangan dari terdakwa Imam Prayitno selalu Kepala KPPBC Semarang,” ungkap M Nur Eko Yuwono seperti dikutip Puspenkum Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (4/11).
Berbekal izin dari saksi selaku Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko kemudian memimpin tindakan pencegahan dua truk wing box tersebut.
Dokumen administrasi yang berhubungan dengan tindakan pencegahan itu dibuat dan ditandatangani pada 6 Januari 2017. Meskipun pada tanggal tersebut, Eko tidak berada di kantor dan tidak sedang menjadi Plh Kabid P2.
Namun dalam tindakan pencegahan itu, PT HGI hanya dikenakan sanksi administrasi, meskipun ada indikasi tindak pidana. Eko juga tidak mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar atas tindakan pencegahan.(Yudha Krastawan)