IPOL.ID – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji memastikan belum ada ketentuan tertulis terkait imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) saat terjadi cuaca ekstrem.
Menurutnya, imbauan WFH itu dilontarkan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada semua jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau menurut saya memang belum ada ketentuan tertulis ya, tetapi kalau saya menyikapinya, yang tahu WFH apa enggak kan pemilik-pemilik gedung atau perkantoran kan. Pimpinannya yang tahu terkait dengan beban kerja,” ujar Isnawa Adji kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, imbauan WFH yang dilontarkan Heru Budi Hartono itu diulang kembali saat memimpin apel di Monas, pada 24 Oktober 2022 lalu bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. WFH, katanya, bisa menjadi solusi bagi masyarakat Jakarta saat menghadapi cuaca ekstrem.
“Kenapa Pak PJ Gub menyampaikan itu, karena gini, pada saat Jakarta hujan deras, cuaca ekstrem, lalu macet total dimana-mana, orang berjam-jam nggak bisa pulang, dikurung genangan, banyak pohon tumbang. Nah mungkin salah satunya WFH, imbauan sih sifatnya,” katanya.
Terkait informasi cuaca ekstrem, pihaknya mengaku rutin menginformasikan setiap hari berdasarkan keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hal ini dirilis melalui akun sosial media BPBD DKI Jakarta.
“Dan memang sampai Januari-Februari potensinya besar, karena ada gejala La Nina, kemudian ada cuaca ekstrem curah hujan di atas rata-rata. Gitu kira-kira. Kami selalu menginformasikan itu,” jelasnya.
Isnawa Adji kembali menegaskan, imbauan WFH itu berlaku untuk seluruh sektor yang beroperasi di Jakarta. Sebab, tegasnya, cuaca ekstrem imbas badai La Nina itu berpotensi membahayakan warga Jakarta.
“Iya. Bukan hanya pegawai Pemda, mungkin swasta dan lain-lain. Ini kan sifatnya imbauan. Kalau misalnya ramalan ya, bisa terjadi bisa enggak, tapi kan berdasarkan analisa cuaca. Aturan tertulis kan belum dikeluarin sama pak PJ Gubernur. Beliau menyampaikan secara lisan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan kebijakan WFH hanya sebatas imbauan. Keputusan itu dikembalikan pada perusahaan atau instansi untuk diterapkan kepada para pekerja.
“Itu kan imbauan WFH berkaitan dengan cuaca ekstrem, itu diserahkan kepada masing-masing gedung. Imbauan aja. Surat edaran, instruksi, itu nggak,” kata Heru.
Dia mengatakan telah menerima informasi dari pihak swasta yang menerapkan WFH setiap Jumat. Mekanisme aturan WFH itu pun diserahkan kepada
manajemen instansi atau perusahaan masing-masing agar tidak mengganggu produktivitas maupun ritme kerja. (Pin)