IPOL.ID – Berkas surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani dinyatakan telah rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Serang.
“Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” kata
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward, Kamis (3/11).
Namun, Edward menyatakan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.
Itu dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Serang mengerahkan lima JPU dalam persidangan Nikita Mirzani. Kejaksaan juga menolak permohonan penangguhan penahanan Nyai.
Dia dijebloskan ke jeruji besi Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Niki terbelit kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. (Far)