IPOL.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap kasus yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online daring milik pelaku. Imbalannya komisi 10 persen per transaksi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban, Kamis (17/11). Dari pertemuan itu diperoleh informasi modus dari penipuan tersebut.
Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online-nya. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli atau pembelian fiktif dari toko online pelaku.
Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam.