IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Keempat tersangka itu adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 dan AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.
Selain itu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast. Penyerahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil pada Senin (21/11).
“Guna kepentingan penuntutan, keempat tersangka telah dilakukan penahanan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejari Jakarta Pusat,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (22/11).
Selanjutnya, JPU pun akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas keempat tersangka untuk diadili di pengadilan.
“(Nantinya) keempat berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas dia.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)