IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui Kepala Seksi Intelijen agar berperan aktif memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan perlindungan anak.
“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana dimaksud,” ujar Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kejari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/11).
“Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” tambah Burhanuddin.
Dalam kunjungan kerjanya itu, Jaksa Agung didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis menyampaikan secara singkat, bahwa dari sekitar 25 perkara yang ditangani terdapat dua perkara yang paling menonjol. “Kedua perkara itu adalah narkotika (25 persen) dan perlindungan anak (15 persen),” singkatnya.(Yudha Krastawan)