IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengapresiasi tuntutan sembilan tahun penjara yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa perkara kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Menurut dia, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan. “Jadi tuntutan tersebut sudah sesuai (fakta persidangan),” ujar Akbar melalui keterangannya, Minggu (20/11).
Di sisi lain, Akbar juga mencium aroma ketidakhati-hatian atau pelanggaran asas prudence dalam pemberian fasilitas kredit oleh BTN Cabang Medan.
“Patut diduga hal tersebut terjadi akibat adanya kolusi pegawai BTN,” pungkas Akbar.
Sebagaimana diketahui, JPU telah menuntut Direktur PT Kaya, Canakya Suman dan Direktur PT ACR, Mujianto selama sembilan tahun penjara. Keduanya adalah terdakwa dalam perkara pemberian kredit oleh BTN Cabang Medan kepada PT Kaya.
Dalam fakta persidangan, terungkap keduanya telah menggunakan kredit yang tidak semestinya. Kredit yang semestinya digunakan untuk pembangunan rumah Takapuna Residence, namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelunasan pinjaman.