Ironisnya lagi, Mujianto telah menyetujui penggunaan 93 SHGB miliknya atas nama PT ACR. Nyatanya, SHGB tersebut sudah diagunkan sebelumnya oleh terdakwa di Bank Sumut. Alhasil, agunan yang diajukan terdakwa tidak dapat diikat dengan hak tanggungan oleh BTN.(Yudha Krastawan)