Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan
HukumNews

Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan

Yudha
Yudha Published 20 Nov 2022, 19:54
Share
1 Min Read
36366fe1 0786 4a06 a02a 4d5ffe887b09
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa perkara dugaan kredit macet pada Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. JPU diketahui telah menuntut masing-masing terdakwa selama sembilan tahun penjara. Adapun kedua terdakwa itu adalah Direktur PT Kaya, Canakya Suman dan Direktur PT ACR, Mujianto.

“JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip tuntutan JPU, Sabtu (19/11) malam.

Untuk terdakwa Mujianto, tambahnya, JPU juga mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, terdakwa Canakya Suman semula telah mengajukan permohonan kredit kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. Kredit itu diajukan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence. Namun ketika dicairkan, kredit malah tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pelunasan pinjaman terdakwa Mujianto.

Baca Juga

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5) mengatakan seluruh petugas dan tim teknis PLN terus bekerja _all out_ selama 24 jam di lapangan agar pasokan listrik kepada masyarakat dapat segera pulih kembali secara bertahap dan aman. Foto: PLN
Begini Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatera Sekarang
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Fakta Persidangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, kejaksaan agung, korupsi Bank Tabungan Negara (BTN), kredit macet, tindak pidana pencucian uang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221120 WA0047 Impor Penggerus Pertumbuhan, Ekspor Pengerek Kemakmuran
Next Article Screenshot 2022 1023 134609 Pestisida Sulit Dihilangkan dari Sayuran dan Buah-buahan, Kecuali Dengan Cara Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?