IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa perkara dugaan kredit macet pada Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. JPU diketahui telah menuntut masing-masing terdakwa selama sembilan tahun penjara. Adapun kedua terdakwa itu adalah Direktur PT Kaya, Canakya Suman dan Direktur PT ACR, Mujianto.
“JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip tuntutan JPU, Sabtu (19/11) malam.
Untuk terdakwa Mujianto, tambahnya, JPU juga mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, terdakwa Canakya Suman semula telah mengajukan permohonan kredit kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. Kredit itu diajukan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence. Namun ketika dicairkan, kredit malah tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pelunasan pinjaman terdakwa Mujianto.
“Terdakwa Mujianto sendiri telah memiliki pinjaman di Bank Sumut,” ungkap Sumedana.
Oleh karena itu, Mujianto telah menyetujui penggunaan 93 SHGB miliknya atas nama PT ACR guna pengajuan kredit BTN Medan.
“Padahal, SHGB tersebut sudah diagunkan di Bank Sumut sehingga agunan pada akhirnya tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan oleh BTN Medan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)