“Terdakwa Mujianto sendiri telah memiliki pinjaman di Bank Sumut,” ungkap Sumedana.
Oleh karena itu, Mujianto telah menyetujui penggunaan 93 SHGB miliknya atas nama PT ACR guna pengajuan kredit BTN Medan.
“Padahal, SHGB tersebut sudah diagunkan di Bank Sumut sehingga agunan pada akhirnya tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan oleh BTN Medan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)