Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan, Polisi Periksa Eks Bupati Bolmong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan, Polisi Periksa Eks Bupati Bolmong
Hukum

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan, Polisi Periksa Eks Bupati Bolmong

Farih
Farih Published 27 Nov 2022, 19:45
Share
3 Min Read
IMG 20220614 WA0153.jpg
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Insil baru oleh Dinas PUPR Bolmong memasuki babak baru. Aparat Polda Sulawesi Utara telah memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasty Soepredjo Mokoagow sebagai saksi.

“Guna pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang telah menjerat 4 orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada wartawan, Sabtu (26/11).

Selain melakukan pengembangan kasus, dia juga mengatakan, penyidik telah meminta keterangan kepada mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasty Supredjo Mokoagow. “Tim penyidik Tipidkor Polda Sulut memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow sebagai saksi,” terang dia.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Yasty digelar pada 16 November 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan baru Insil Induk oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Polda telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka berinisial yakni MT, CW, AK dan DS.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati bolmong, korupsi rehabilitasi jalan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article d6bb71eb 99f8 49f9 8204 24e44a4569f9 PLN Tebar Hadiah untuk Pelanggan Setia PLN Mobile di Semarang
Next Article 9175cc56 ba4a 43d0 b052 f7faf7ffc932 1 Sharp Indonesia Ajak Kaum Muda Peduli Lingkungan dengan Mendaur Ulang Sampah Plastik

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?