IPOL.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Insil baru oleh Dinas PUPR Bolmong memasuki babak baru. Aparat Polda Sulawesi Utara telah memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasty Soepredjo Mokoagow sebagai saksi.
“Guna pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang telah menjerat 4 orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada wartawan, Sabtu (26/11).
Selain melakukan pengembangan kasus, dia juga mengatakan, penyidik telah meminta keterangan kepada mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasty Supredjo Mokoagow. “Tim penyidik Tipidkor Polda Sulut memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow sebagai saksi,” terang dia.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Yasty digelar pada 16 November 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan baru Insil Induk oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Polda telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka berinisial yakni MT, CW, AK dan DS.
