“Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 4 Oktober 2022,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi di SPKT Polda Sulawesi Utara pada 31 Agustus 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Kemudian Jules menjelaskan kronologinya bahwa tahun 2020 itu Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil baru insil induk. Bersumber dari dana DID, dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia.
Namun, pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai kontrak. “Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2.967.834.324,70,” ungkapnya.
Akibatnya, sambung Jules, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.

