IPOL.ID – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus diingatkan untuk segera membuat Sertifikat Halal khususnya di DKI Jakarta. Mengingat urgensinya, hal tersebut akan memudahkan pelaku UMKM dan mempercepat produknya agar diterima masyarakat.
Dalam kesempatan gelar seminar Sertifikat Halal dalam rangkaian Jakarta Islamic Festival (JIFEST) ke-2, di Kampung Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta menggandeng LPPOM MUI DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).
Hadir sebagai pembicara, Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas (Kadis) PPKUKM DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar, Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Direktur LPPOM MUI Jakarta, Deden Edi S, dan Wadir Bidang Sertifikat Halal, Arif Zulkifli.
Kadis PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebutkan, para UMKM tidak usah khawatir dengan pembiayaan, karena Pemda DKI Jakarta telah memberikan pelayanan Sertifikasi Halal Gratis.
“Juga fasilitas gratis lainnya bagi UMKM yang berusaha di Jakarta,” ujar Elisabeth pada seminar Sertifikat Halal dalam rangkaian Jakarta Islamic Festival ke 2, di Kampung Setu Babakan, (13/11).
Dikatakannya bahwa Pemda DKI sangat fokus dengan perkembangan UMKM di Jakarta. “Karena UMKM itu sokoguru perekonomian bangsa dan dengan berkembangnya UMKM maka ekonomi warga Jakarta semakin tangguh,” imbuh kadis PPKUKM.
Wadir Bidang Sertifikasi Halal, Arif Zulkifli mengatakan, sekarang membuat Sertifikat Halal itu mudah dan cepat. Bahkan jika lancar dalam waktu 21 hari, Sertifikat Halal sudah dapat diperoleh.
“Dan insya Allah, LPPOM MUI DKI siap membantu pelaku UMKM yang akan mengurus Sertifikasi Halal dengan cepat dan amanah,” katanya.
KH. Munahar Muhtar pun mengapresiasi LPPOM MUI DKI Jakarta yang telah menghadirkan para UMKM di acara JIFEST ke-2 ini. “Semoga dengan adanya seminar ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM khususnya di Jakarta, dan saya berharap kedepan MUI DKI Jakarta dapat memberikan Sertifikasi Halal juga seperti tahun sebelumnya,” tambahnya.
Seminar bertema Urgensi Sertifikasi Halal, disebutkan bahwa saat UMKM diberikan Sertifikat Halal, banyak manfaat didapat bagi pelaku usaha, dan seringkali stigma pembuatan Sertifikasi Halal itu merepotkan dan dianggap mempersulit UMKM. Khususnya dalam kategori makanan dan minuman.
“Manfaat yang dirasakan bagi pelaku usaha, seperti yang disampaikan drg Deden Edi, selaku Direktur LPPOM MUI DKI menyebutkan, sekurangnya ada lima manfaat yaitu memberi ketenangan pada produsennya, memperbaiki manajemen produksi, mengetahui sumber bahan baku yang halal, meningkatkan daya saing produk dan kepercayaan konsumen semakin baik,” terangnya.
Dengan demikian UMKM yang telah memiliki sertifikat halal akan leluasa mempromosikan produknya. Diharapkan akan lebih berkembang dan produknya akan lebih diterima masyarakat.
Deden menambahkan, hanya saja perlu diingatkan bahwa UMKM harus segera mengurus Sertifikat Halal produknya, karena dengan UU no. 33 tahun 2014 telah mewajibkan bersertifikasi halal. “Untuk kategori produk makanan dan minuman tahun 2024 sudah wajib bersertifikasi halal jika ingin tetap beredar di Indonesia,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)